Mengapa sistem alih daya masih ada sampai dengan saat ini? Jawabannya sederhana. karena masih dibutuhkan, masih menguntungkan, dan yang terpenting dilegalkan. Hal tersebut menyebabkan masih banyak perusahaan yang menggunakan alih daya dalam menjalankan proses bisnisnya. Dasar hukumnya sbb: UU no 13 tahun 2003 Pasal 64 Permenaker no. 19 tahun 2012 Adapun syarat-syarat untuk perusahaan yang … Continue reading